KPU Pessel Kembali Koordinasikan Pelaksanaan Putusan MK - SUMBAR TERBARU

Breaking

SUMBAR TERBARU

Berbagi Berita Berbagi cerita

loading...

Post Top Ad

Loading...

Post Top Ad

Wednesday 29 July 2009

KPU Pessel Kembali Koordinasikan Pelaksanaan Putusan MK

Pessel,Anak Pasisia---Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor putusan 60/PHPU.C-VII/2009 tanggal 22 juni 2009 lalu yang mengabulkan gugatan Partai Karya Peduli bangsa (PKPB) perihal penggelembungan suara Partai Golkar di daerah Pemilihan (Dapil) V untuk DPRD Kabupaten,Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan (Pessel) kembali akan melakukan koordinasi dengan KPU Pusat untuk mendapatkan petunjuk tekhnis pelaksanaan putusan MK tersebut.Sampai saat ini KPU Pessel mengaku masih belum memperoleh petunjuk pasti mengenai hal itu.

KPU Pessel melalui Divisi Tekhnis Rinaldi kepada terasminang menjelaskan,untuk mendapat kepastian tatacara pelaksanaan putusan MK tersebut,KPU Pessel terpaksa akan melakukan koordinasi langsung ke KPU Pusat di Jakarta.

"Kita terpaksa langsung ke Jakarta untuk mendapatkan kejelasan bagaimana tatacar pelaksanaan putusan MK tersebut.Langkah ini diambil setelah dilakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Sumbar,"kata Rinaldi.

Rinaldi menjelaskan secara tertulis KPU Pessel sudah melayangkan surat meminta petunjuk kepada KPU Pusat tanggal 22 Juli 2009 dengan nomor surat 206/KPU-PS/VII-2009.Namun setelah ditunggu tak juga ada jawaban atas surat tersebut.Sebelumnya surat juga sudah dilayangkan ke KPU Provinsi yang menghasilkan koordinasi langsung ke KPU pusat bersama dengan KPU Provinsi.

"Jadi besok kita akan berangkat ke Jakarta untuk mengkoordinasikan hal ini lebih lanjut.Kali ini kita harus dapat petunjuk pelaksanaannya sebab waktu pelantikan sudah semakin dekat.jangan sampai hal ini mengganggu proses nantinya,"lanjutnya.

menurut Rinaldi sementara ini KPU Pessel maupun KPU Provinsi Sumbar masih berpatokan pada asumsi semula bahwa dengan dikabulkannya gugatan PKPB tersebut belum merubah ketetapan KPU mengenai perolehan kursi,hanya merubah ketetapan perolehan suara sesuai amar putusan MK.Namun untuk kepastian dan cara pelaksanaannya KPU Pessel harus berdasarkan petunjuk KPU Pusat minimal ada pelimpahan kewenangan pelaksanaan.

"Minimal ada pelimpahan kewenangan dari KPU Pusat untuk melaksanakan putusan MK tersebut.Ini agar ada kapastian dan kekuatan hukum yang mengikat.Kita tidak mau bekerja tanpa ada payung hukum yang jelas,"tambah Rinaldi.

PKPB menggugat hasil penghitungan suara Pemilu Legislatif 2009 lalu dimana menurut PKPB telah terjadi penggelembungan suara untuk Partai Golkar di Dapil Pessel V.PKPB mengajukan bukti-bukti dan memberikan pertimbangan hukum untuk memperkuat gugatan tersebut.Hasilnya gugatan PKPB dikabulkan MK dan membatalkan ketetapan KPU mengenai hasil Pemilu di Dapil Pessel V tersebut.PKPB menklaim berhak memperoleh satu kursi sisa sebab dalam pertimbangan hukum yang dikabulkan MK tersebut meminta MK mambatalkan suara yang diindikasikan sebagai penggelembungan sebanyak 27 suara.Bila suara tersebut dibatalkan menurut PKPB sisa suara Partai Golkar tidak lagi mencukupi untuk meraih satu kursi sisa tersebut karena suara PKPB lebih tinggi dari sisa suara Partai Golkar.(Ef)

No comments:

Post Top Ad

loading...