Pessel,Anak Pasisia---Bila putusan MA nomor 16 P/HUM/2009 tanggal 18-Jun-09 dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maka hal ini akan berdampak kepada perubahan perolehan kursi parpol peserta Pemilu untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota se Indonesia.Demikian juga halnya di Kabupaten Pesisir Selatan.Bila itu dilaksanakan maka hanya tiga Parpol yang berhak atas 40 kursi di lima Daerah Pemilihan (Dapil) di Pessel.Namun KPU Pessel mengaku belum mendapat arahan dari KPU Pusat mengenai pelaksanaan putusan Mahkamah Agung tersebut.
Divisi Tekhnis KPU Pessel Rinaldi di Painan,Rabu (29/7) mengatakan masih menunggu petunjuk KPU PUsat terkait putusan MA tersebut.Namun bila hal itu dilaksanakan maka dipastikan hanya tiga Parpol yang berhak atas 40 kursi DPRD Kabupaten.Ia mengaku masih bingung dengan putusan tersebut sebab ia sendiri belum membaca langsung.
"Soal putusan MA saya juga baru dapat informasi setelah membaca berita hari ini jadi masih bingung pelaksanaannya seperti apa.Kalau memang seperti informasi yang saya baca tadi,hanya tiga Parpol yang meraih suara mencapai Bilangan Pembagi Pemilih (BPP).Berarti hanya tiga parpol itu yang akan memperoleh kursi.Nah nanti akan seperti apa kejadiannya?,"kata Rinaldi.
namun menurut Rinaldi yang pasti KPU Pessel hanya menunggu petunjuk dari KPU pusat saja sebab untuk wewenang tersebut berada di tangan KPU Pusat dan daerah hanya sebagai pelaksana.
"Kita tunggu lah apa petunjuk dari KPU pusat.Kita di daerah hanya sebagai pelaksana.Apa petunjuk pusat itulah yang kita laksanakan,"tuturnya.
Mahkamah Agung melalui putusannya nomor 16 P/HUM/2009 tanggal 18-Jun-09 berdasarkan perkara yang diajukan pemohon Rusdi dengan termohon KPU telah memutuskan hanya Parpol yang berhasil mencapai Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) yang berhak memiliki jatah kursi di Dapil bersangkutan.Di Lima Dapil di Pessel,tiga Perpol yang berhasil meraih suara mencapai BPP di Dapil I dengan quota kursi 9 adalah Partai Demokrat dan Partai Golkar,Dapil II quota kursi 7 dan Dapil III dengan quota kursi 9 juga Partai Demokrat dan Partai Golkar,Dapil IV hanya Partai Demokrat yang mencapai BPP dan di Dapil V ada tiga Parpol yaitu PAN,Demokrat dan Partai golkar.
"Apakah seperti itu yang diinginkan dalam putusan tersebut atau bukan kita belum tahu.Yang pasti kita tunggu petunjuk pusat,"tegas Rinaldi.
Sebelumnya KPU Pessel melalui pleno penetapan perolehan suara dan kursi Parpol dan penetapan Calon terpilih pada tangal 16 Mei 2009 lalu berdasarkan hasil Pemilu legislatif 2009 telah menetapkan sebanyak 12 Parpol berhak ats 40 kursi DPRD Kabupaten.Ke 12 Parpol tersebut adalah Partai Demokrat dengan 7 kursi,PAN 6 kursi,Partai Golkar 6 kursi,PKS 4 kursi,PPP 4 kursi,Partai Hanura 4 kursi.Partai Gerindra 3 Kursi,PPRN 2 kursi,PBB,PBR,PPD dan PNBKI masing masing satu kursi.(Ef).
Divisi Tekhnis KPU Pessel Rinaldi di Painan,Rabu (29/7) mengatakan masih menunggu petunjuk KPU PUsat terkait putusan MA tersebut.Namun bila hal itu dilaksanakan maka dipastikan hanya tiga Parpol yang berhak atas 40 kursi DPRD Kabupaten.Ia mengaku masih bingung dengan putusan tersebut sebab ia sendiri belum membaca langsung.
"Soal putusan MA saya juga baru dapat informasi setelah membaca berita hari ini jadi masih bingung pelaksanaannya seperti apa.Kalau memang seperti informasi yang saya baca tadi,hanya tiga Parpol yang meraih suara mencapai Bilangan Pembagi Pemilih (BPP).Berarti hanya tiga parpol itu yang akan memperoleh kursi.Nah nanti akan seperti apa kejadiannya?,"kata Rinaldi.
namun menurut Rinaldi yang pasti KPU Pessel hanya menunggu petunjuk dari KPU pusat saja sebab untuk wewenang tersebut berada di tangan KPU Pusat dan daerah hanya sebagai pelaksana.
"Kita tunggu lah apa petunjuk dari KPU pusat.Kita di daerah hanya sebagai pelaksana.Apa petunjuk pusat itulah yang kita laksanakan,"tuturnya.
Mahkamah Agung melalui putusannya nomor 16 P/HUM/2009 tanggal 18-Jun-09 berdasarkan perkara yang diajukan pemohon Rusdi dengan termohon KPU telah memutuskan hanya Parpol yang berhasil mencapai Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) yang berhak memiliki jatah kursi di Dapil bersangkutan.Di Lima Dapil di Pessel,tiga Perpol yang berhasil meraih suara mencapai BPP di Dapil I dengan quota kursi 9 adalah Partai Demokrat dan Partai Golkar,Dapil II quota kursi 7 dan Dapil III dengan quota kursi 9 juga Partai Demokrat dan Partai Golkar,Dapil IV hanya Partai Demokrat yang mencapai BPP dan di Dapil V ada tiga Parpol yaitu PAN,Demokrat dan Partai golkar.
"Apakah seperti itu yang diinginkan dalam putusan tersebut atau bukan kita belum tahu.Yang pasti kita tunggu petunjuk pusat,"tegas Rinaldi.
Sebelumnya KPU Pessel melalui pleno penetapan perolehan suara dan kursi Parpol dan penetapan Calon terpilih pada tangal 16 Mei 2009 lalu berdasarkan hasil Pemilu legislatif 2009 telah menetapkan sebanyak 12 Parpol berhak ats 40 kursi DPRD Kabupaten.Ke 12 Parpol tersebut adalah Partai Demokrat dengan 7 kursi,PAN 6 kursi,Partai Golkar 6 kursi,PKS 4 kursi,PPP 4 kursi,Partai Hanura 4 kursi.Partai Gerindra 3 Kursi,PPRN 2 kursi,PBB,PBR,PPD dan PNBKI masing masing satu kursi.(Ef).
No comments:
Post a Comment