KPU Pesisir Selatan Didemo - SUMBAR TERBARU

Breaking

SUMBAR TERBARU

Berbagi Berita Berbagi cerita

loading...

Post Top Ad

Loading...

Post Top Ad

Sunday, 24 May 2009

KPU Pesisir Selatan Didemo


Pesisir Selatan,terasminang---Sekelompok massa yang menamakan diri Gerakan Protes Aksi Damai menggelar aksi demo ke KPU Pesisir Selatan,hari ini Jumat,(8/5) sekitar pukul 14.00 wib.Kelompok massa ini menuntut pelaksanaan UU Pemilu nomor 10 tahun 2008 dan KUHAP secara resmi dan konsekwensi.Disamping ke KPU,kelompok massa ini juga menggelar demo yang sama di Kejaksaan Negeri Painan.Sementara rencana demo ke Panwaslu urung dilakukan karena setelah koordinasi Koordinator demo Ramlan Djam mendapat informasi kantor Panwaslu kosong karena salah seorang anggotanya melangsungkan pernikahan.

Ramlan Djam selaku koordinator Demo tersebut menuntut pihak KPU untuk melaksanakan pemilihan ulang di beberapa TPS bermasalah di Daerah Pemilihan Pessel II yang meliputi Kecamatan IV Jurai dan Batang Kapas.Dalam orasinya,Ramlan Djam mengindikasikan adanya terjadi kecurangan-kecurangan di beberap TPS,antara lain adanya penggelembungan suara di TPS 1 PPS Taluak Limpaso terhadap Caleg Partai Gerindra khususnya Masril,S.Ag(nomor urut 1).Massa menuntut suara Partai Gerindra Dapil II dibatalkan oleh KPU disamping menuntut penghitungan ulang dengan membuka kotak suara.

Menurut Ramlan Djam dalam orasinya sebelum perwakilan massa diterima KPU,telah terjadi kecurangan sementara KPU dinilai diam saja.

Perwakilan massa,Ramlan Djam didampingi pengacara diterima KPU di ruang kerja Ketuanya.Dalam pertenuan tersebut,Ramlan Djam memperlihatkan bukti berupa rekap C1 dari saksi Partai PPD yang berbeda dengan rekap di PPK dan KPU.Ramlan Djam adalah Ketua DPD Partai Persatuan Daerah Pesisir Selatan dan mencalonkan diri pada Pemilu Legislatif 2009 lalu.Ia menuntut penghitungan ulang dan pemilihan ulang.Disamping itu tuntutannya adalah mengundur penetapan calon terpilih pada Dapil II sampai kasus tersebut tuntas.

Namun Ramlan Djam merasa kecewa karena KPU tidak mengabulkan tuntutannya sebab seperti diterangkan kembali oleh Ramlan Djam kepada massa yang sudah menunggu di halaman kantor KPU bahwa KPU sudah bekerja sesuai aturan perundang-undangan.Dan KPU tidak bisa mengundur proses pelaksanaan Pemilu.(Ef)



No comments:

Post Top Ad

loading...