Bila Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 16 P/HUM/2009 tanggal 18Juni 2009 maka dipastikan dua Partai Politik (Parpol) akan kehilangan kursi yang berhasil diraihnya pada Pemilihan Umum Legislatif 2009 lalu sebab dua Parpol tersebut tidak memenuhi Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) dan peringkatnya di Daerah pemilihan berada pada urutan terbawah.
Dua Parpol tersebut adalah Partai Bintang Reformasi (PBR) dan Partai Persatuan Daerah (PPD).Penetapan KPU melalui pleno penetapan Parpol pemilik kursi dan penetapan calon terpilih tanggal 16 Mei 2009 lalu menetapkan PBR dan PPD meraih masing masing satu kursi di Daerah Pemilihan Pessel III.Pemilik kursi tersebut ditetapkan Abdul Muis dari PPD dan Zulkardianto dari PBR.Namun dengan putusan MA tersebut diprediksi dua kursi Dapil III itu akan dimiliki oleh Partai Golkar dan Partai Demokrat yang berhasil mencapai BPP dan memiliki suara sisa.
Partai Golkar di Dapil Pessel III meraih suara sebanyak 5.950 sedang BPP adalah 4.748 dengan suara sah 42.728 dan Partai Demokrat meraih suara 5.474.PPD hanya meraih 2.619 suara dan PBR 1.883 suara.Dua Partai ini berada pada urutan ke delapan dan sembilan peringkat perolehan suara di Dapil yang meliputi Kecamatan SUtera dan Lewngayang tersebut.
KPU Pessel melalui Divisi Tekhnis Rinaldi menyatakan belum akan mengambil langkah penetapan ulang terkait lahirnya putusan MA tersebut dan menunggu petunjuk dari KPU pusat.
"KPU Pessel belum akan mengambil langkah penetapan ulang terkait lahirnya putusan MA tersebut dan menunggu petunjuk dari KPU pusat,"kata Rinaldi.
Lahirnya putusan MA nomor 16 P/HUM/2009 tanggal 18 Juni 2009 bila jadi dilaksanakan oleh KPU akan mengubah hasil ketetapan KPU Pessel yang telah ditetapkan tanggal 16 Mei 2009 lalu.(Ef)
No comments:
Post a Comment