Pesisir Selatan,terasminang---Dewan Kerajinan Nasional Daerah(Dekranasda)Pesisir Selatan mengaku telah mendaftarkan hak paten kerajinan sulam bayangan yang dikelola oleh Watik Amir,pemilik Sanggar Kerjainan Sulam Bayangan Kagasa Barung Barung Belantai Kecamatan Koto XI Tarusan.Hal ini dilakukan untuk tidak menimbulkan masalah di kemudian hari mengenai hak cipta.Supaya jangan timbul nantinya ada pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik paten dari kerjainan yang sudah dirintis sejak tahun 1992 tersebut.
Ketua Dekranasda Pesisir Selatan Wartawati Nasrul didampingi Ketua sekaligus pemilik Sanggar Sulam Bayangan Kagasa,Watik Amir di Painan memastikan hal itu.Menurutnya pendaftaran sudah dilakukan sejak November 2008 lalu.Saat ini pihaknya mengaku masih menunggu hasil keputusan dari HAKI.Sebab sesuai prosedur,sejak pendaftaran sampai keluarnya hak paten suatu produk diperlukan rentang waktu delapan bulan untuk menyatakan produk tersebut memang hasil dari produksi pendaftar.
"Kita sudah daftarkan sulam bayangan Kagasa sejak November 2008 lalu.Kini tinggal menunggu rentang waktu delapan bulan sesuai prosedur HAKI dalam menetapkan paten suatu produk,"kata Wartawati didampingi Watik Amir.
Pengrajin Sulam Bayangan Kagasa yang memiliki 125 orang anggota berhasil meraih Juara I dan memperoleh INAKRAFT AWARD 2009 dari Associations Of Eksportier and Importir Of Indonesia Handlecraft And Indonesia Natural AHPADA Chapter untuk kategori Best Prize In Category Textiles tanggal 25 April lalu di Jakarta Convension Centre (JCC).Asosiasi ini dipimpin oleh Rudi Ch.Lengkong.(Ef).
No comments:
Post a Comment